Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam sistem perundang-undangan dan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila yang terdiri dari lima sila merupakan landasan falsafah dan etika politik bangsa Indonesia. Adapun lima sila tersebut adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada artikel ini, kita akan membahas peraturan-peraturan di negara Indonesia, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bersumber pada Pancasila.
Peraturan Tertulis
Peraturan tertulis yang bersumber pada Pancasila terutama terletak pada sistem perundang-undangan yang ada. Sebagai dasar negara, Pancasila telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pembukaan dan Pasal 29. Sebagai bentuk penghormatan Pancasila dalam peraturan tertulis, beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah turut serta mengacu pada prinsip-prinsip yang ada dalam Pancasila, seperti:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mengacu pada sila Persatuan Indonesia,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengacu pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengacu pada sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
Peraturan Tidak Tertulis
Sementara itu, peraturan tidak tertulis yang bersumber pada Pancasila bersifat etika dan norma dalam kebudayaan masyarakat. Berbagai norma etika dan adat istiadat yang ada pada masyarakat Indonesia tercipta atas dasar nilai-nilai yang dijunjung dalam Pancasila. Beberapa contoh peraturan tidak tertulis yang bersumber dari Pancasila, di antaranya:
- Adat istiadat keagamaan yang mengacu pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti toleransi dan rasa hormat terhadap agama yang dianut oleh orang lain.
- Etika kemanusiaan yang mengacu pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, misalnya saling tolong menolong dan menghormati satu sama lain.
- Norma kesatuan yang mengacu pada sila Persatuan Indonesia, seperti rasa cinta tanah air dan semangat kebersamaan dalam menjaga keutuhan negara.
- Prinsip demokrasi dalam pranata sosial yang mengacu pada sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering mengambil keputusan secara musyawarah.
- Norma keadilan sosial yang mengacu pada sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, seperti kepedulian terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi sesama anggota masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber yang diterapkan dalam peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ada di Indonesia.