Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki peran strategis dan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalam sistem hukum Indonesia. Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah diakui dan dilembagakan melalui payung hukum tertentu di Indonesia.
Pada artikel ini, kita akan mendalami lebih lanjut tentang peraturan yang menetapkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Hal yang pertama kali harus kita pahami adalah bahwa prinsip-prinsip Pancasila telah diwujudkan dan ditetapkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan di Indonesia. Namun, peraturan yang secara spesifik mengatur kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Penjelasan Umumnya.
Dalam Penjelasan Umum UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum di negara ini. Ini menegaskan bahwa semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.
Keberadaan Pancasila dalam dasar hukum utama negara bukanlah tanpa alasan. Pancasila mencerminkan sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan keselarasan antara kelompok dan individu, kesetaraan di mata hukum, dan seimbangnya hubungan antar manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.
Setiap hukum yang dibuat dan diterapkan di Indonesia harus mencerminkan dan menghargai nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, berbagai peraturan dan hukum di Indonesia, baik itu hukum pidana, perdata, maupun administrasi, semuanya harus selaras dengan Pancasila.
Secara kesimpulan, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia benar-benar sudah ditegaskan dan diatur dalam peraturan terpenting negara, yaitu UUD 1945. Ini menunjukkan betapa penting dan fundamentalnya Pancasila dalam kerangka hukum dan tata negara Indonesia.