Norma hukum dan norma-norma lainnya seperti norma agama, norma sosial, dan norma kesusilaan memiliki perbedaan signifikan. Perbedaan tersebut terletak pada sanksinya. Norma-norma ini memainkan peran penting dalam mengatur masyarakat dan interaksi antarindividu.
Norma Hukum
Norma hukum adalah petunjuk perilaku yang dibuat oleh badan yang berwenang dan diatur dalam bentuk undang-undang. Norma hukum dilindungi oleh kekuatan negara dan pelanggarannya dikenakan sanksi hukum yang ditentukan dalam undang-undang, seperti denda, penjara, atau bahkan hukuman mati. Misalnya, jika seseorang mencuri, dia akan dikenakan hukuman sesuai dengan apa yang diatur oleh hukum pidana.
Norma Agama
Norma agama berasal dari ajaran-ajaran agama dan diatur oleh lembaga agama. Sanksi bagi pelanggar norma agama beragam, tergantung pada doktrin agama tersebut. Biasanya sanksinya berupa hukuman rohani atau dosa. Misalnya, dalam agama Islam, seseorang yang tidak melakukan salat lima waktu akan mendapatkan dosa dan taraf keimanan bisa menurun.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan memiliki hubungan erat dengan norma sosial. Hal ini adalah tentang apa yang dianggap baik dan buruk oleh masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan seringkali berupa sanksi sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat atau mendapatkan cap sebagai orang yang tidak baik. Contoh pelanggaran norma kesusilaan adalah mencuri, merusak milik orang lain, dan berbohong.
Norma Sosial
Norma sosial adalah norma yang berasal dari masyarakat, yang bertujuan untuk mengatur perilaku anggota masyarakat. Jika seseorang melanggar norma sosial, sanksi yang diterima biasanya berupa sanksi sosial. Sanksi ini bisa berupa dikucilkan, dipandang sebelah mata, hingga diasingkan oleh masyarakat.
Secara umum, perbedaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya terletak pada jenis sanksi yang diterima pelaku jika melanggar norma tersebut. Dalam norma hukum, sanksi lebih formal dan serius karena melibatkan lembaga negara. Sedangkan dalam norma-norma lain seperti agama, sosial, dan kesusilaan, sanksi lebih bersifat moral dan sosial.