Budaya

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir. Soekarno dalam Perumusan Dasar Negara Terletak pada…

×

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir. Soekarno dalam Perumusan Dasar Negara Terletak pada…

Sebarkan artikel ini

Indonesia, sebagai negara yang lahir dari perjuangan melawan penjajah dan perpaduan berbagai suku dan budaya, memiliki sejarah panjang dalam perumusan dasar negara. Dua tokoh penting dalam proses perumusan dasar negara adalah Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Keduanya memiliki pemikiran yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menciptakan dasar negara Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan pokok pemikiran Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno dalam perumusan dasar negara.

Mr. Soepomo

Mr. Soepomo adalah seorang tokoh nasional yang lahir pada tanggal 22 Januari 1902 di Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan di Rechtshogeschool Batavia dan menjadi seorang sarjana hukum pada tahun 1925. Mr. Soepomo dikenal sebagai tokoh yang tidak hanya mengusulkan konsep negara integralistik tetapi juga konsep negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat).

Pemikiran Mr. Soepomo dalam perumusan dasar negara terletak pada negara integralistik atau negara kesatuan. Menurut Mr. Soepomo, negara integralistik adalah suatu bentuk negara yang tidak membedakan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai lembaga negara yang berbeda. Semua lembaga negara tersebut merupakan satu kesatuan yang bersatu-padu demi tercapainya tujuan negara.

Selain itu, pemikiran Mr. Soepomo juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengurus kesejahteraan rakyat. Ia berpendapat bahwa negara harus proaktif dalam kehidupan masyarakat, memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, serta mengatur dan mengendalikan kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Ir. Soekarno

Ir. Soekarno, yang dikenal sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Presiden pertama Republik Indonesia, lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Surabaya. Ia menyelesaikan pendidikan di Technische Hoogeschool te Bandoeng dan menjadi seorang insinyur sipil pada tahun 1926.

Perbedaan pokok pemikiran Ir. Soekarno dengan Mr. Soepomo terletak pada konsep negara yang dianutnya, yaitu sistem negara yang memadukan berbagai unsur bangsa dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Ir. Soekarno mengusulkan konsep negara yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, yang terdiri dari lima sila, mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ir. Soekarno melihat Pancasila sebagai suatu sistem yang dapat mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia. Dalam konsep negara Ir. Soekarno, eksekutif, legislatif, dan yudikatif tetap terpisah sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi masing-masing. Namun, Pancasila merupakan ideologi yang menyatukan dan menciptakan harmoni di antara ketiga lembaga tersebut.

Kesimpulan

Perbedaan pokok pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir. Soekarno dalam perumusan dasar negara terletak pada negara integralistik yang diusung oleh Mr. Soepomo, sedangkan Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara. Keduanya memiliki pandangan yang berbeda, namun saling melengkapi dalam menciptakan dasar negara yang kokoh dan mempersatukan bangsa Indonesia. Keberagaman pemikiran ini menjadi bukti bahwa Indonesia lahir dari perjuangan, kearifan, dan persatuan tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perumusan dasar negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *