Sosial

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pengaruhnya terhadap Alinea

×

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pengaruhnya terhadap Alinea

Sebarkan artikel ini

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peranan penting dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada dua versi dari Pancasila yang sempat diperdebatkan, yaitu Pancasila yang tertera dalam Piagam Jakarta dan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Perbedaan utama antara kedua versi tersebut adalah terletak di dalam poin pertama.

Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Piagam Jakarta adalah naskah asli dari rumusan awal Pancasila. Dalam Piagam Jakarta, Pancasila ditulis sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Poin pertama dalam Piagam Jakarta menyatakan bahwa pemeluk agama Islam wajib menjalankan syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa ada penekanan khusus terhadap agama Islam.

Pembukaan UUD 1945

Namun, dalam proses penyusunan UUD 1945, terdapat perubahan dalam rumusan pancasila. Rumusan tersebut menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembukaan UUD 1945 tidak memberikan penekanan pada agama tertentu, melainkan menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini menunjukan bahwa Indonesia menghargai pluralisme agama.

Pengaruh terhadap Alinea

Perbedaan ini memiliki pengaruh langsung terhadap alinea dalam pembukaan UUD 1945. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini menunjukkan bahwa UUD 1945 memandang Indonesia sebagai negara yang beragama, tetapi tidak menentukan agama tertentu sebagai preferensi.

Kedua rumusan tersebut telah menjadi subjek debat di berbagai level diskusi kebangsaan. Meski demikian, rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 yang kita gunakan saat ini telah diakui secara hukum dan konstitusional menjadi dasar negara dan nilai panduan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan ini tidak mengabaikan sejarah Piagam Jakarta, namun lebih ke arah mencerminkan semangat toleransi dan keberagaman yang menjadi ciri khas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *