Ilmu

Perhiasan Berupa Emas Bila Sudah Satu Nisab Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Nisab Emas adalah

×

Perhiasan Berupa Emas Bila Sudah Satu Nisab Wajib Dikeluarkan Zakatnya, Nisab Emas adalah

Sebarkan artikel ini

Dalam syariat Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu harta yang dapat dikenakan zakat adalah emas, termasuk perhiasan yang terbuat dari emas.

Nisab merupakan istilah yang digunakan untuk menentukan batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati. Dalam hal emas, nisab yang ditetapkan adalah seberat 85 gram. Ini berarti, jika seseorang memiliki emas (termasuk perhiasan emas) dengan berat total minimal 85 gram dan telah memilikinya selama satu tahun hijriah, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya.

Harus dicatat bahwa nisab emas ini tidak hanya didasarkan pada berat emas yang dimiliki, tetapi juga mempertimbangkan nilai emas tersebut jika diuangkan. Jika nilai itu mencapai nisab, seseorang juga wajib mengeluarkan zakat.

Proses penghitungan zakat emas cukup mudah. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai atau berat emas yang dimiliki. Misalnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 gram (2,5% dari 100 gram) emas tersebut.

Menunaikan zakat memiliki banyak kebaikan dan hikmah, termasuk membersihkan harta, menghindari sifat bakhil dan serakah, dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, menjadi wajib bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menunaikan zakatnya.

Jadi, jawabannya apa? Nisab emas dalam zakat adalah seberat 85 gram emas. Jika seseorang memiliki perhiasan emas dengan total berat atau nilai yang mencapai atau melebihi nisab ini dan telah memilikinya selama satu tahun hijriah, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total emas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *