Ilmu

Perlindungan Negara Terhadap Penduduk dalam Memeluk Agama Termaktub dalam Pasal

×

Perlindungan Negara Terhadap Penduduk dalam Memeluk Agama Termaktub dalam Pasal

Sebarkan artikel ini

Perlindungan dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang universal. Bangsa-bangsa beradab di dunia mengakui pentingnya kebebasan ini dan mewujudkannya dalam berbagai bentuk perlindungan hukum. Indonesia sebagai negara hukum, telah melayani perlindungan tersebut dalam berbagai ketentuan konstitusionalnya.

Pasal yang Melindungi Kebebasan Beragama

Di tanah air kita, Indonesia, perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan tercantum dalam pasal 29 ayat (2) Konstitusi Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Selain dari UUD 1945, perlindungan ini juga termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dimana Pasal 22 point (1) dan (2) ia menegaskan bahwa setiap orang bebas memiliki, memilih, dan beribadat serta menjalankan agamanya dan penghayatannya.

Implikasi Perlindungan ini untuk Penduduk

Perlindungan ini memastikan bahwa setiap warga negara bebas memilih agama atau keyakinan yang mereka anut tanpa takut akan gangguan atau diskriminasi. Selain itu, warga negara juga bebas melakukan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinan yang mereka anut.

Perlindungan terhadap kebebasan beragama ini penting dalam memastikan keharmonisan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Negara berfungsi sebagai pelindung dan penjamin agar setiap warga negara dapat menjalankan hak asasi mereka dalam peraktik keagamaan tanpa harus takut akan ancaman atau diskriminasi.

Tantangan dalam Perlindungan kebebasan Beragama

Meskipun sudah dinyatakan secara jelas dalam konstitusi, pelaksanaan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi tantangan. Persoalan penodaan agama, intoleransi dan diskriminasi masih sering terjadi di berbagai daerah.

Untuk itu, penegakan hukum dan pendidikan yang mempromosikan sikap saling pengertian dan toleransi perlu disebarkan lebih luas lagi. Bagi individu, kelompok, atau organisasi yang melanggar hak asasi individu lainnya dalam konteks ini, seharusnya diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, keberagaman agama dan keyakinan adalah salah satu hal yang membuat Indonesia unik dan indah. Kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta penghormatan terhadap keyakinan orang lain, adalah pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan toleran.+

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *