Budaya

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia Disebutkan dan Ditegaskan Lagi di Dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea

×

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia Disebutkan dan Ditegaskan Lagi di Dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea

Sebarkan artikel ini

Pernyataan kemerdekaan Indonesia merupakan momen bersejarah yang membuka bab baru bagi bangsa Indonesia lepas dari belenggu kolonialisme. Pengumuman ini disampaikan secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Pernyataan penting ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah, tetapi juga ditegaskan dan diabadikan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alinea pertama dan alinea keempat.

Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan tentang penegasan kemerdekaan bangsa Indonesia. Bagian ini mengawali pembukaan dengan kalimat, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Kalimat ini menegaskan bahwa hak untuk merdeka adalah hak dasar setiap bangsa dan penjajahan harus dihapuskan sebagai bentuk penegasan atas nilai kemanusiaan dan keadilan.

Alinea Keempat

Pernyataan kemerdekaan tersebut ditegaskan kembali pada alinea keempat. Alinea ini membawa pesan kuat mengenai kesadaran bangsa Indonesia akan hak dan kemerdekaannya. Alinea keempat berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta ke dalam perikehidupan bangsa di dunia.”

Kesimpulan

Dengan demikian, pernyataan kemerdekaan Indonesia bukan hanya sekedar suatu pengumuman yang dibacakan pada suatu hari kemerdekaan. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam kemerdekaan dan semangat untuk terus memelihara kemerdekaan tersebut ditegaskan dan diabadikan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Kemerdekaan, sebagai hak dasar bangsa Indonesia, bukan hanya diakui dan dinyatakan, tapi juga ditegaskan kembali dalam alinea pertama dan keempat dalam pembukaan UUD 1945. Dengan penghargaan ini, semangat kemerdekaan tetap hidup dan berkobar di hati seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *