Indonesia, sebagai negara hukum, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kedamaian dan keadilan dalam masyarakatnya. Sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti struktur hukum, praktik birokrasi, kualitas sumber daya manusia, keterpaduan hukum, dan sebagainya. Namun, ada juga pernyataan yang sering dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, namun sebenarnya tidak termasuk dalam faktor tersebut.
Salah satu pernyataan yang tidak termasuk dalam faktor sistem hukum yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia adalah “Persaingan politik mempengaruhi penegakan hukum”. Meski persaingan politik dapat mempengaruhi dinamika sosial dan kebijakan umum di sebuah negara, hal tersebut sebenarnya tidak secara langsung berpengaruh pada sistem hukum dan penegakan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum harus berjalan terlepas dari kepentingan politik apa pun.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia berdasarkan pada hukum perundang-undangan atau hukum statuta. Indonesia menganut sistem hukum civil law yang berasal dari pengaruh hukum Romawi Belanda. Sistem ini menekankan pada kodifikasi undang-undang yang menjadi sumber utama hukum.
Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Berbagai faktor dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Kualitas Sumber Daya Manusia: Penegakan hukum sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang ada, mulai dari pengetahuan hukum, etos kerja, hingga integritas pejabat yang melakukan penegakan hukum.
- Infrastruktur dan Fasilitas: Infrastruktur dan fasilitas penunjang penegakan hukum juga turut mempengaruhi, seperti ketersediaan alat bukti, laboratorium forensik, dan lain sebagainya.
- Masyarakat dan Budaya Hukum: Sikap masyarakat terhadap hukum, kesadaran hukum, dan penerimaan masyarakat terhadap hukum menjadi faktor penting dalam penegakan hukum.
Namun, seperti yang sudah ditekankan sebelumnya, persaingan politik seharusnya tidak termasuk dalam faktor ini. Sebagai negara hukum, penegakan hukum di Indonesia harus didasarkan pada keadilan dan kebenaran, bukan pada kepentingan politik. Berbagai komisi independen dan lembaga penegakan hukum perlu memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan objektif, terlepas dari dinamika politik yang berkembang.