Diskusi

Persyaratan Menjadi Advokat diatur Dengan Undang-Undang, Undang-Undang yang Dimaksud Adalah

×

Persyaratan Menjadi Advokat diatur Dengan Undang-Undang, Undang-Undang yang Dimaksud Adalah

Sebarkan artikel ini

Sebagai salah satu profesi hukum yang paling penting dan berpengaruh, advokat berperan besar dalam penegakan hukum dan menyediakan akses keadilan bagi masyarakat. Di Indonesia, profesi advokat tidak dapat digeluti oleh sembarang orang. Ada serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat berprofesi sebagai advokat. Undang-undang yang mengatur hal ini secara spesifik adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat merumuskan berbagai peraturan terkait kualifikasi, pendidikan, serta tanggung jawab moral dan etis yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh seorang advokat. Menurut UU Advokat, seseorang yang ingin menjadi advokat harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berumur minimal 25 tahun
  3. Memiliki kualifikasi sarjana hukum
  4. Mampu bertindak dalam hukum (memiliki kemampuan meyakini dan bertindak)
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum disiplin oleh organisasi profesi
  8. Mengikuti pendidikan khusus dan pelatihan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat
  9. Mengucapkan dan menandatangani sumpah atau janji advokat.

Selain dari persyaratan di atas, untuk menjadi advokat juga perlu memiliki komitmen, integritas, dan dedikasi yang kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan. Profesi advokat membutuhkan pemahaman yang mendalam dan luas tentang hukum serta kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan permasalahan hukum. Seorang advokat harus mampu bekerja secara efektif baik secara individu maupun dalam tim, mampu berkomunikasi dengan baik dan memiliki keterampilan negosiasi yang baik.

Di sinilah peran penting undang-undang dalam mengatur persyaratan dan kualifikasi menjadi advokat. Sehingga, melalui undang-undang ini diharapkan dapat diperoleh advokat-advokat berkualitas yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *