Ilmu

Persyaratan Pelaku Usaha yang Bisa Mengikuti Program Self Declare

×

Persyaratan Pelaku Usaha yang Bisa Mengikuti Program Self Declare

Sebarkan artikel ini

Program self declare merupakan salah satu opsi yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam hal perpajakan. Program ini memungkinkan pelaku usaha untuk melaporkan dan membayar pajak mereka sendiri, sehingga membantu meminimalkan risiko kesalahan dan penyalahgunaan. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti program ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Dasar

Berikut adalah persyaratan dasar yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengikuti program self declare:

  1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak: Untuk dapat mengikuti program self declare, pelaku usaha harus sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Melakukan Kegiatan Usaha: Pelaku usaha harus aktif menjalankan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, usahanya masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan.
  3. Memiliki Pengetahuan Dasar Perpajakan: Memahami dasar-dasar perpajakan adalah salah satu syarat penting dalam program ini. Ini meliputi pengetahuan tentang berbagai jenis pajak, cara perhitungan dan pelaporan pajak.
  4. Memiliki Sistem Catatan Keuangan: Untuk bisa melaporkan pajaknya secara akurat, pelaku usaha harus memiliki sistem pencatatan keuangan yang baik. Ini bisa berupa software akuntansi atau saja sistem manual asalkan bisa menghasilkan laporan keuangan yang akurat.

Persyaratan Teknis

Terdapat pula persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Akses Internet: Karena program ini dilaksanakan secara online, pelaku usaha harus memiliki akses ke internet yang stabil.
  2. Alih Kelola Pajak: Jika pelaku usaha sebelumnya menggunakan jasa konsultan pajak, mereka harus mengalihkan pengelolaan pajaknya kepada diri mereka sendiri.

Dengan mengetahui dan memahami persyaratan yang dibutuhkan, para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dan usahanya untuk mengikuti program self declare. Ini akan membantu mereka dalam pengelolaan pajak usaha mereka sendiri, yang tentunya akan memberikan banyak keuntungan.

Jadi, jawabannya apa? Dari artikel ini kita bisa simpulkan bahwa ada berbagai persyaratan dasar dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mengikuti program self declare. Persyaratan tersebut meliputi terdaftar sebagai Wajib Pajak, aktif menjalankan usaha, memiliki pengetahuan dasar perpajakan dan sistem catatan keuangan yang baik, serta akses internet dan proses alih kelola pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *