Pada sidang pembukaan pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) di Jakarta, 29 Mei – 1 Juni 1945, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPK, melontarkan sebuah pertanyaan penting yang menjadi pokok pembahasan sidang tersebut.
Pertanyaannya berbunyi:
“Apakah Indonesia akan merdeka dalam bingkai ikatan persemakmuran negara-negara Indonesia dan Nippon atau dalam suatu ikatan perserikatan dengan kerajaan Nippon atau dalam bentuk lain?”
Pertanyaan tersebut merujuk kepada posisi dan status Indonesia dalam hubungannya dengan Nippon (Jepang) pasca penyerahan kedaulatan. Berbagai jawaban diberikan oleh anggota sidang yang hadir untuk menjawab pertanyaan penting ini.
Pertanyaan yang ditujukan oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat menjadi titik awal dari proses penting dalam sejarah Indonesia. Pertanyaan tersebut melontarkan wacana tentang bentuk kedaulatan serta status hukum dari negara Indonesia yang akhirnya memimpin ke putusan untuk menyiapkan rancangan Konstitusi dan Proklamasi Kemerdekaan.
Di sidang BPUPK, terdapat serangkaian diskusi dan dialog untuk mencapai pemahaman bersama tentang pertanyaan tersebut. Sidang pertama BPUPK menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam merumuskan konsep kedaulatan yang nantinya akan menjadi basis dalam membentuk negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Oleh karena itu, pertanyaan tersebut bukan hanya menjadi sebuah agenda diskusi, namun juga menentukan arah dan masa depan Indonesia sebagai sebuah negara.
Disini kita dapat melihat betapa pentingnya pertanyaan yang diajukan oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat itu, khususnya dalam konteks historis dan politik. Pertanyaan tersebut bukan sekedar sebuah pertanyaan retoris, tapi suatu interogasi yang menggugah dan menggerakkan semangat nasionalisme serta menentukan arah langkah Indonesia menuju kemerdekaan.