Ilmu

Perusahaan yang Didirikan dan Dimiliki oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah dengan Modal Sebagian atau Seluruhnya Milik Pemerintah Daerah Disebut …

×

Perusahaan yang Didirikan dan Dimiliki oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah dengan Modal Sebagian atau Seluruhnya Milik Pemerintah Daerah Disebut …

Sebarkan artikel ini

Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat berbagai entitas bisnis yang dijalankan oleh pemerintah demi mencapai berbagai tujuan ekonomi dan sosial. Salah satu jenis entitas ini adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Perusahaan semacam ini memiliki nama khusus, nama yang merujuk kepada hak kepemilikan pemerintah daerah atas entitas tersebut. Nama tersebut adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah daerah dan beroperasi berdasarkan ketentuan dan peraturan daerah terkait. Tujuan utama dari BUMD adalah untuk membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMD dapat berada dalam berbagai bentuk bisnis, termasuk perusahaan perseorangan, perusahaan kemitraan, atau perusahaan modal ventura.

Peran dan Fungsi BUMD

Peran dan fungsi BUMD sangat beragam, namun secara umum dapat disimpulkan menjadi beberapa poin berikut:

  1. Mengemban misi pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai layanan dan barang kepada masyarakat.
  2. Menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah melalui operasional bisnis.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di wilayah pemerintah daerah.
  4. Menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan pergerakan ekonomi lokal.

Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, harus tetap diingat bahwa keberadaan BUMD tidak semata-mata berorientasi bisnis, melainkan juga berperan penting dalam pelayanan publik. Misalnya, BUMD yang bergerak dalam sektor transportasi memiliki tujuan untuk memberikan akses transportasi mandiri yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Kesimpulan

Jadi, sebuah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD berperan penting dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah dan menjadi motor penggerak perekonomian lokal.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *