Sebagai sebuah negara yang memiliki berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Indonesia memiliki banyak jenis perusahaan. Salah satunya adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan daerah dan menggunakan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Perusahaan ini disebut sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Definisi BUMD
BUMD merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. BUMD didirikan berdasarkan peraturan daerah yang diproses oleh pemerintah daerah melalui proses pengajuan, pembahasan, dan persetujuan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang berkaitan dengan kepentingan daerah tersebut.
Tujuan BUMD
Beberapa tujuan utama didirikannya BUMD di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah: Salah satu tujuan utama didirikannya BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
- Meningkatkan Pelayanan Publik: BUMD ditugaskan untuk melakukan kegiatan pelayanan publik dalam bidang tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pengelolaan air minum, transportasi, dan lainnya.
- Mengoptimalkan Pengelolaan Aset Daerah: BUMD memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset daerah yang dimilikinya secara optimal dan efisien, serta memperoleh keuntungan yang optimal dari pengelolaan aset tersebut.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah: BUMD harus menjadi motor penggerak perekonomian di daerah dengan menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi daerah, dan membantu mengembangkan usaha-usaha sektor swasta di daerah.
- Penyediaan Infrastruktur: BUMD juga ditugaskan untuk membangun dan mengelola infrastruktur di daerah, baik fisik maupun non-fisik, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Jenis BUMD
Di Indonesia, jenis BUMD dibagi menjadi 4, antara lain:
- Perusahaan Daerah (PD): Merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Perusahaan Perseroan Daerah (PPD): Merupakan perusahaan yang didirikan dengan menggabungkan modal pemerintah daerah dengan modal swasta atau pihak ketiga lainnya dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
- Perusahaan Umum Daerah (PUD): Merupakan perusahaan yang berbentuk badan usaha milik daerah yang melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pelayanan publik dan/atau usaha yang terkait langsung dengan kepentingan umum.
- Perusahaan Jawatan Daerah (PJD): Merupakan perusahaan yang berbentuk badan usaha milik daerah yang ditugaskan untuk mengelola dan mengendalikan sektor pelayanan publik tertentu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sebagai penutup, BUMD merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian di daerah, mengelola aset daerah, dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya BUMD, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya secara optimal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.