Sekolah

Perwujudan Nilai Luhur Pancasila dalam Bidang Ekonomi Dikembangkan Melalui Penerapan Sistem Ekonomi yang Berasas Kekeluargaan. Hal Ini Ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal …

×

Perwujudan Nilai Luhur Pancasila dalam Bidang Ekonomi Dikembangkan Melalui Penerapan Sistem Ekonomi yang Berasas Kekeluargaan. Hal Ini Ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal …

Sebarkan artikel ini

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tidak hanya sebagai falsafah tetapi juga sistem nilai luhur bangsa. Pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut bukan hanya menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tetapi juga menjadi landasan dalam penentuan dan formulasi kebijakan serta keputusan yang diambil oleh pemerintah, termasuk dalam bidang ekonomi.

Ekonomi Pancasila Dalam UUD 1945

Menyandang status sebagai pilar negara, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan dan penerapan kebijakan di segala bidang, termasuk ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945, khususnya dalam pasal 33 yang secara eksplisit menjelaskan tentang sistem ekonomi berasas kekeluargaan.

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mewujudkan Nilai Luhur Pancasila dalam Ekonomi

Nilai-nilai luhur Pancasila sangat erat kaitannya dengan sistem ekonomi berasas kekeluargaan, yang mendasari berbagai kebijakan dan praktek ekonomi di Indonesia. Dengan mendasarkan sektor ekonomi pada asas kekeluargaan, maka perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan sebagai ladang persaingan yang tidak sehat dan dominasi oleh pihak tertentu saja.

Hal ini sesuai dengan nilai keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengacu pada prinsip partisipatif pada sistem ekonomi berasas kekeluargaan. Dalam prinsip ini, semua pihak berpartisipasi dan memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kebijakan ekonomi.

Nilai ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, juga ditegaskan dalam perekonomian. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang merata dan adil (sebagaimana pasal 33 UUD 1945), maka ekonomi akan dapat menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Kesimpulan

Menegaskan kembali nilai Pancasila dalam penerapan sistem ekonomi tidak hanya penting dalam mengatur dan mengelola kebijakan ekonomi, tetapi juga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mendasari penerapan sistem ekonomi pada nilai-nilai luhur Pancasila dan asas kekeluargaan, akan dapat mewujudkan perekonomian yang berkeadilan dan merata. Dengan demikian, dapat menghasilkan kestabilan perekonomian dan menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *