Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip, memiliki peran yang sangat penting dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu prinsip tersebut adalah keamanan dan pertahanan nasional yang sudah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Melalui pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945, perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Pasal 30 UUD Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 30 UUD 1945 menjadi dasar hukum yang terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat, dengan Tentara Nasional yang merupakan kekuatan utama dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan pendukung.
- Ketentuan mengenai pertahanan keamanan negara diatur dengan undang-undang.
Melalui pasal 30 ini, perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan dapat dilihat pada beberapa poin penting, seperti:
1. Kewajiban Warga Negara dalam Pembelaan Negara
Prinsip gotong-royong, sebagai salah satu prinsip dalam Pancasila, tercermin dalam kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sebagai warga negara, tiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa.
2. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pertahanan keamanan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pertahanan keamanan rakyat. Sistem ini mencerminkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi bagian dari nilai-nilai Pancasila. Sebagai anggota keluarga besar Indonesia, warga negara memiliki peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
3. Tentara Nasional sebagai Kekuatan Utama dan Kepolisian Negara sebagai Kekuatan Pendukung
Dalam perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan, Tentara Nasional (TNI) memiliki peran utama dalam menjaga kedaulatan bangsa. Terlebih lagi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi kekuatan pendukung yang turut ikut serta dalam menjaga keamanan dalam negeri.
4. Ketentuan Pertahanan Keamanan Negara diatur dalam Undang-Undang
Pasal 30 UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pertahanan keamanan negara harus diatur dalam undang-undang. Hal ini menggambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan harus menggunakan aturan hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah harus menyusun undang-undang yang mengatur pelaksanaan pertahanan dan keamanan negara.
Secara keseluruhan, pasal 30 UUD 1945 menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan. Melalui pasal ini, hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pembelaan negara diakui dan dijamin, sehingga tercipta rasa persatuan dan gotong royong dalam menjaga keutuhan bangsa.