Diskusi

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan Secara Tegas Dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ….

×

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan Secara Tegas Dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal ….

Sebarkan artikel ini

Pancasila merupakan dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang melandasi penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan negara di berbagai bidang, termasuk bidang pertahanan dan keamanan. Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal yang secara tegas menyatakan perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan adalah Pasal 30.

Pasal 30 UUD 1945

Pasal 30 UUD 1945 menjelaskan tentang pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut:

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  2. Pembelaan negara itu dilaksanakan berdasarkan sistem semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, yang diselenggarakan oleh suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta serta dipimpin oleh Presiden.
  3. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara dilakukan berdasarkan kebijakan yang mengandung keutuhan nasional, yang dipersiapkan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan dalam pelaksanaan bidang pertahanan dan keamanan negara melalui Pasal 30 UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Nilai ini terkandung dalam semangat persatuan dan pengakuan atas keberagaman agama dan keyakinan yang dianut oleh warga negara dalam kegiatan pertahanan dan keamanan.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Nilai ini tercermin dalam perlakuan yang adil dan hormat kepada hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas pertahanan dan keamanan, serta kesetaraan dalam kewajiban membela negara.
  3. Persatuan Indonesia: Nilai ini terwujud dalam sistem pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh komponen bangsa Indonesia, berdasarkan prinsip persatuan dan kesatuan serta keutuhan nasional.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan: Pelaksanaan pertahanan dan keamanan dilakukan berdasarkan kebijakan yang disusun melalui permusyawaratan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, mencerminkan nilai demokrasi dan kebijaksanaan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai ini diwujudkan dalam perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh warga negara yang berpartisipasi dalam sistem pertahanan dan keamanan, serta penggunaan sumber daya dan kekayaan negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan secara adil dan merata.

Dengan demikian, perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan negara dapat ditemukan dalam Pasal 30 UUD 1945. Penerapan nilai-nilai tersebut dalam kebijakan dan pelaksanaan pertahanan dan keamanan menjadi salah satu cara dalam upaya mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *