Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai fundamental yang diharapkan menjadi pedoman dalam semua aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai Pancasila dalam pertahanan dan keamanan ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. Maka, dari sini pertanyaannya muncul, pasal mana dalam UUD 1945 yang dengan tegas menunjukkan perwujudan nilai-nilai Pancasila ini?
Pasal yang tepat dan mencerminkan perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan adalah Pasal 30. Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan dan keamanan negara.”
Di bidang pertahanan dan keamanan, pasal tersebut mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-3 “Persatuan Indonesia” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila ke-3 “Persatuan Indonesia” tercermin dalam hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Semua warga negara, tanpa mempedulikan suku, agama, ras, atau golongan, diharapkan dapat bersatu untuk membantu menjaga keamanan dan pertahanan negara.
Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memberikan makna bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela dan menjaga keamanan negara. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk berkontribusi terhadap pertahanan negara.
Untuk merealisasikan nilai-nilai Pancasila tersebut, berbagai mekanisme dan lembaga telah didirikan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang berfungsi sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara.
Kita sebagai warga negara juga dapat melakukan berbagai upaya dalam membantu pertahanan dan keamanan negara, seperti melalui keikutsertaan dalam organisasi keamanan lingkungan atau berkontribusi dalam mencegah tindak kejahatan dengan mengedukasi masyarakat sekitar.
Pada dasarnya, nilai-nilai Pancasila yang terefleksi dalam bidang pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah harapan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki peran aktif dan bertanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.