Pancasila, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, adalah landasan dasar dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bidang ekonomi. Konsepsi ekonomi Pancasila ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan basic konstitusional negara Indonesia. Artikel ini akan membahas perwujudan Pancasila di bidang ekonomi yang dikembangkan melalui sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Pasal Tentang Ekonomi di UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan legal terhadap sistem ekonomi Pancasila. Dalam Pasal 33, UUD 1945 menyatakan bahwa:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas asas kegotongroyongan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perumusan ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia adalah usaha bersama berdasarkan gotong royong dan merupakan negara yang memiliki kontrol terhadap cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam.
Perwujudan Pancasila Dalam Ekonomi
Perwujudan Pancasila di bidang ekonomi mengacu pada tiga pokok pikiran dalam pasal 33 tersebut. Ekonomi Indonesia harus ditata sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kegotongroyongan. Artinya, pembangunan ekonomi harus dilakukan secara bersama dan merata, menguntungkan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang atau kelompok.
Selanjutnya, cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menghidupkan sebagian besar rakyat harus dikuasai oleh negara. Ini dimaksudkan untuk mencegah monopoli oleh individu atau kelompok, dan memastikan bahwa keuntungan dari sektor-sektor ini bisa dirasakan oleh rakyat secara merata.
Akhirnya, sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Ini memastikan bahwa sumber daya alam yang kaya, yang menjadi kebanggaan Indonesia, tidak disalahgunakan oleh individu atau kelompok, tetapi memanfaatnya untuk kemakmuran rakyat.
Singkatnya, perwujudan Pancasila di bidang ekonomi adalah tentang menciptakan ekonomi yang berkeadilan sosial, merata, dan pro-rakyat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat UUD 1945.