UUD 1945 adalah dokumen fundamental Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh para pendiri bangsa saat proses kemerdekaan. Berisi 4 pokok pikiran yang menjadi dasar utama negara ini. Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 ini adalah mengenai kemerdekaan Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia
Pokok pikiran kedua pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”.
Pokok pikiran ini menjelaskan tentang tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Konsep yang melandasi pokok pikiran ini adalah hak bangsa Indonesia untuk tidak dikuasai oleh bangsa lain, sehingga pemerintah Indonesia merupakan pemerintah yang berdaulat dan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya.
Implikasi Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua ini mencerminkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdaulat, yang berarti memiliki kekuasaan untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Keseluruhan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dipertanggungjawabkan oleh negaranya.
Pokok pikiran kedua juga mengemukakan kewajiban negara dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya melindungi dari ancaman fisik, tetapi juga mencakup pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.
Pokok pikiran ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam perdamaian dan ketertiban dunia. Artinya, sebagai sebuah negara yang independen, Indonesia juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam ikut andil menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia berlandaskan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 adalah penegasan dari kemerdekaan, kedaulatan, dan tujuan negara Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dan berpartisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.