Ilmu

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 Merupakan Penjabaran Dari Pancasila: Yaitu Sila Keberapa?

×

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945 Merupakan Penjabaran Dari Pancasila: Yaitu Sila Keberapa?

Sebarkan artikel ini

Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila saling terkait erat dan saling melengkapi. Pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari pancasila. Lalu, sila kemanakah pokok pikiran ini merujuk? Artikel ini akan membahas penjabaran tersebut.

Pokok Pikiran Kedua Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

“kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,”

Jika dicermati, pokok pikiran kedua ini merujuk pada aspek kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Penjabaran Ke Pancasila

Menyambung pemikiran tersebut ke Pancasila, kita dapat melihat bahwa pokok pikiran kedua pembukaan UUD 1945 adalah penjabaran dari beberapa sila dalam Pancasila.

Mencerdaskan kehidupan bangsa mencerminkan Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”, yang berbicara tentang keberagaman bangsa dan tujuannya untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi semua.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan “mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial” menunjukkan Sila Kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip ini berarti bahwa setiap WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan negara wajib mengatur keseimbangan hak dan kewajiban tersebut dalam bentuk keadilan sosial.

Sementara itu, tujuan untuk “memajukan kesejahteraan umum” berhubungan dengan Sila Keempat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam prinsip ini, pemerintah wajib bekerja untuk rakyat dan membawa mereka ke arah kesejahteraan yang lebih baik.

Kesimpulan

Jadi, pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD 1945 tidak merujuk ke satu sila spesifik dalam Pancasila, tetapi sebaliknya, merupakan penjabaran dan penguat dari poin-poin penting dalam Sila Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Pancasila. Ini membuktikan betapa erat kaitan antara Pancasila dan UUD 1945 – dua komponen dasar yang membentuk fondasi hukum dan ideologi negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *