Pengertian dan Makna Pesatuan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada pokok pikiran pertama, mengandung penyataan penting bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Frase ini memiliki makna yang mendalam dan menjadi landasan filosofis dan yuridis negara Indonesia.
Ketika kita berbicara tentang “persatuan”, ia mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia, meskipun beragam dalam hal suku, ras, agama, dan budaya, bertekad untuk bersatu dan bersama dalam satu negara, yaitu Indonesia. Dengan kata lain, persatuan atau kesatuan adalah keadaan di mana segenap rakyat Indonesia bersatu untuk mencapai tujuan dan cita-cita bersama sebagai satu bangsa dan satu negara.
Fungsi Negara dalam Persatuan
Frase “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” menggambarkan perlindungan negara yang komprehensif terhadap warganya dan wilayahnya. Negara memiliki peran dan tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyatnya, serta menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya.
Jadi, dalam konteks ini, “berdasar atas persatuan” berarti bahwa perlindungan dan fungsi negara melekat pada semangat dan prinsip persatuan. Artinya, Negara hadir untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, memberikan perlindungan yang sama bagi semua warganya tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, atau budaya, serta menjaga kedaulatan dan integritas wilayah yang berdasar atas prinsip persatuan dan kesatuan.
Konklusi
Dengan demikian, pokok pikiran kesatu pembukaan UUD 1945 menggambarkan konsep persatuan yang sangat penting dalam identitas dan tata kelola negara Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen bangsa Indonesia untuk selalu bersatu dalam negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, serta melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya berdasarkan prinsip persatuan.