Sosial

Pokok Pikiran Persatuan Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945

×

Pokok Pikiran Persatuan Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi pedoman dan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 ada karena hasil perjuangan para pendiri bangsa yang dilandasi oleh semangat persatuan. Oleh karenanya, pokok pikiran persatuan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 pun menjadi perbincangan penting.

Pokok Pikiran Persatuan

Tema persatuan kerap mengemuka dalam berbagai pasal UUD 1945. Hal ini tak lepas dari latar belakang sejarah pendirian bangsa Indonesia yang beragam suku dan budaya, tetapi satu Indonesia dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Pasal-pasal tersebut mencerminkan apresiasi terhadap pluralitas dan semangat untuk menjaga keutuhan wilayah dan bangsa.

Pasal 28E ayat (1) dan (3) UUD 1945 menggariskan bahwa setiap orang bebas memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, dan berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat. Ini mencerminkan semangat persatuan dalam bingkai kebinekaan dan hak asasi manusia.

Persatuan dalam Pasal-pasal UUD 1945

Akhirnya, pokok pikiran persatuan tercermin dalam berbagai pasal lainnya dalam UUD 1945. Pasal 18B ayat (1) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka. Selain itu, Pasal 36B menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan bangsa dan kebangsaan.

Aspek persatuan juga tampak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan (4). Disini digarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Pasal 33 UUD 1945 juga mencerminkan asas persatuan, dimana dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penutup

Dalam menilik berbagai pasal dalam UUD 1945, tampak jelas bahwa semangat persatuan menjadi soko guru dalam penyusunan konstitusi kita. Dalam pluralitas dan kemajemukan, pendiri bangsa kita telah merumuskan nilai-nilai luhur yang menjadi prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Pokok pikiran persatuan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Jadi, jawabannya apa? Pokok pikiran persatuan dalam UUD NRI 1945 tercermin dari berbagai pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari hak asasi manusia, kehormatan terhadap masyarakat hukum adat, pertahanan dan keamanan negara, hingga pemanfaatan kekayaan alam. Oleh karena itu, UUD NRI 1945 merupakan produk hukum yang lahir dari dan untuk persatuan bangsa Indonesia. Persatuan merupakan jiwa dan semangat dari UUD NRI 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *