UUD NRI 1945 menegaskan pentingnya persatuan sebagai dasar fondasi Negara Indonesia. Dalil ini digambarkan secara jelas dalam pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945. Persatuan menjadi landasan utama bagi negara untuk membentuk segenap warga negara yang kuat dan solid serta mendorong perkembangan bangsa yang harmonis dan seimbang.
Persatuan sebagai Dasar Negara
Konsep persatuan yang ditegaskan dalam pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI tahun 1945 bukanlah konsep yang abstract, melainkan suatu cita-cita yang memiliki fungsi sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Persatuan relatif terkait dengan segenap aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Persatuan berarti sebuah kebersamaan yang membentuk keutuhan, yang dalam konteks sebuah negara berarti terjalinnya solidaritas antar warganya dalam mencapai cita-cita dan tujuan bersama. Dasar persatuan ini menjadi landasan bagi Indonesia dalam mengatur dan mengendalikan jalannya pemerintahan.
Citra-cita dan Tujuan Bersama
Penegasan tentang pentingnya persatuan tidak berhenti pada pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI 1945 saja, melainkan berkembang menjadi cita-cita dan tujuan yang menjadi pokok pikiran kedua. Dalam konteks ini, cita-cita dan tujuan tersebut adalah upaya bersama dalam mencapai sebuah ideal.
Ideal ini adalah kemajuan yang berkesinambungan yang mencakup peningkatan kualitas hidup warga negara, peningkatan kesejahteraan sosial, dan membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mewujudkan Cita-cita melalui Persatuan
Untuk mewujudkan ideal dan cita-cita tersebut, persatuan menjadi instrumen yang vital. Melalui persatuan, setiap individu dan kelompok dalam masyarakat dapat bekerja sama dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Persatuan menjadikan setiap usaha dan kerja keras tidak sia-sia karena berkontribusi dalam mencapai tujuan dan cita-cita besar bangsa.
Sebagai kesimpulan, pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang menegaskan tentang persatuan sebagai dasar negara dan pembentukan cita-cita menjadi pokok pikiran kedua, menjadi bukti bahwa UUD NRI 1945 didesain dengan fokus pada konsep persatuan. Dengan adanya persatuan, negara dapat berdiri kuat dan mampu mencapai cita-cita dan tujuan bersamanya.