Budaya

Pokok-Pokok Pikiran Apakah yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

×

Pokok-Pokok Pikiran Apakah yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan bagian yang sangat penting dan fundamental dalam konstitusi Republik Indonesia. Terdapat empat pokok pikiran atau haluan utama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Pada berikut ini secara lebih rinci akan disinggung mengenai pokok-pokok pikiran tersebut.

1. Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah suatu konsep di mana pemerintahan sebuah negara ditentukan oleh rakyatnya, bukan oleh penguasa atau pemerintahan asing. Hal ini tercakup dalam kalimat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia didasari oleh kehendak dan pemilihan rakyat, bukan oleh sekelompok kecil individu atau kekuatan asing.

2. Tujuan Negara

Pokok pikiran kedua adalah tujuan negara. Tujuan negara dijelaskan dalam kalimat “membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan ini mencakup perlindungan dan pengembangan bangsa serta peran aktif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

3. Pengakuan atas Hak Azasi Manusia

Pokok pikiran ketiga adalah pengakuan dan penegasan atas hak asasi manusia. Hal ini tampak pada kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pasal tersebut menekankan perlunya menghormati dan melindungi hak-hak individu dalam masyarakat Indonesia.

4. Kemerdekaan

Pokok pikiran keempat dan terakhir yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah kemerdekaan. Kemerdekaan dianggap sebagai hak asasi bangsa yang tak terpisahkan. Hal ini terlihat dari kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Dalam kalimat tersebut, kemerdekaan dianggap sebagai anugerah dari Tuhan dan menjadi konsep utama dalam pembentukan dan pengembangan negara Indonesia.

Inti dari keempat pokok pikiran ini adalah penciptaan suatu negara yang bebas, berdaulat, adil, dan sejahtera di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan UUD 1945 menjadi fondasi hukum dan moral bagi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada rakyat dan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *