Budaya

Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Merupakan Perwujudan dari Sila-Sila dalam Pancasila Selanjutnya Pokok-Pokok Pikiran Tersebut Dijabarkan atau Dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 Melalui

×

Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Merupakan Perwujudan dari Sila-Sila dalam Pancasila Selanjutnya Pokok-Pokok Pikiran Tersebut Dijabarkan atau Dijelaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 Melalui

Sebarkan artikel ini

Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah fondasi dan pilar penting dalam sistem hukum dan pemerintahan negara Republik Indonesia. Setiap kata dan kalimat dipilih dengan hati-hati dan memuat pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia yang juga tercermin dalam Pancasila.

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila saling berkesinambungan dan melengkapi satu sama lain. Pancasila sebagai dasar negara menjadi acuan yang fundamental dalam penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut dalam batang tubuh UUD 1945, dan berperan dalam pembentukan beberapa undang-undang terkait.

Berikut adalah penjabaran pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila:

  1. Kedaulatan Rakyat (Sila Keempat Pancasila): Hal ini termanifestasi dalam kalimat pertama dalam pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” yang menekankan pengakuan atas hak asasi manusia.
  2. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Sila Keempat Pancasila): Hal ini tercermin dalam kalimat “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
  3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila Kelima Pancasila): Hal ini bertujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang adil dan makmur, termuat dalam frasa “dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, manusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat…”

Pokok-pokok pikiran ini, yang merupakan perwujudan dari sila-sila dalam Pancasila, selanjutnya dijabarkan dan dijelaskan dalam batang tubuh UUD 1945, melalui berbagai pasal dan bab yang merujuk langsung kepada pokok pikiran tersebut. Pasal-pasal dalam UUD 1945 ini berfungsi sebagai petunjuk operasional bagi pemerintah untuk menerapkan nilai-nilai yang sudah dijabarkan dalam pembukaan.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah bahwa hubungan antara pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan sila-sila dalam Pancasila menciptakan sistem hukum dan pemerintahan yang seimbang, yang memberikan perlindungan, keadilan, dan demokrasi bagi rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini selanjutnya dijabarkan dan diimplementasikan melalui pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *