Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 adalah instrumen legal yang berfungsi untuk mengatur berbagai aspek dalam organisasi pemerintah. Khususnya, Pasal 6 ayat 1-4 dari peraturan ini menyoroti manajemen pegawai negeri sipil.
Ayat 1
Ayat pertama Pasal 6 berbicara tentang struktur dasar dalam pengelolaan pegawai negeri sipil. Menurut ayat ini, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil mereka. Ini mencakup peran penting dalam pengambilan keputusan dan proses manajemen pegawai negeri sipil.
Ayat 2
Ayat kedua berfokus pada peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam pengelolaan pegawai negeri sipil. Ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pegawai negeri sipil di daerahnya.
Ayat 3
Ayat ketiga Pasal 6 menjelaskan bahwa pengelolaan pegawai negeri sipil seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Ini mencakup prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berbasis kompetensi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses pengelolaan pegawai negeri sipil menjadi lebih baik dan memberikan hasil yang diharapkan.
Ayat 4
Akhirnya, ayat keempat memperjelas pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan pegawai negeri sipil oleh menteri, gubernur, atau walikota/bupati sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penutup
Inti dari PP No 39 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 1-4 adalah pengelolaan pegawai negeri sipil dengan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan berbasis kompetensi. Selain itu, penekanan diberikan pada peran dan tanggung jawab instansi pemerintah dan kepala daerah dalam pengelolaan pegawai negeri sipil. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pengelolaan dan pengembangan pegawai negeri sipil.
Jadi, jawabannya apa? PP No 39 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 1-4 mengatur tentang struktur dan proses manajemen pegawai negeri sipil, dengan fokus pada peran dan tanggung jawab instansi pemerintah dan kepala daerah, serta prinsip-prinsip pengelolaan yang harus diikuti.