Latar Belakang
Tanggal 18 Agustus 1945 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada hari itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang menjadi landasan hukum negara. Pada kesempatan tersebut, PPKI yang diketuai oleh Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden merumuskan UUD 1945. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Struktur UUD 1945
UUD 1945 disusun dalam beberapa bagian sebagai berikut:
- Pembukaan: Pembukaan UUD 1945, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Preambule,” merupakan pendahuluan dan pengantar sekaligus menjadi landasan filosofis dan ideologi dalam penyelenggaraan negara.
- Pasal-Pasal: UUD 1945 terdiri dari sejumlah pasal yang dijabarkan dalam Bab-Bab tertentu. Setiap pasal mengatur mengenai berbagai bidang dan aspek kehidupan bernegara, seperti ketatanegaraan, kekuasaan pemerintah, hak asasi manusia, dan perekonomian.
Penulis Penjelasan UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian yang menyertai isi UUD 1945 yang berfungsi untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari setiap pasal yang ada dalam UUD 1945. Penjelasan ini ditulis oleh Bung Karno (Ir. Soekarno) dan dilakukan secara informal atau tidak resmi, oleh karena itu statusnya bukan sebagai bagian dari UUD 1945. Selanjutnya, penjelasan UUD 1945 tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap pasal demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Relevansi UUD 1945
UUD 1945 menjadi pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh aspek kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan persatuan bangsa diatur dalam Undang-Undang Dasar ini. UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen, namun tetap konsisten pada tujuan awalnya, yakni mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 menjadi tonggak dalam penegakan hukum, pembangunan bangsa, serta pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perjalanan sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan) yang menjadi respons terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, landasan ideologi dan filosofis yang terkandung di dalamnya tetap menjadi pegangan dan pedoman yang utuh dalam mengatur kehidupan bangsa Indonesia.