Diskusi

Prinsip Dasar yang Menjamin Prinsip Persamaan Kedudukan Harkat dan Martabat Warga Negara Indonesia Antara Lain Kecuali

×

Prinsip Dasar yang Menjamin Prinsip Persamaan Kedudukan Harkat dan Martabat Warga Negara Indonesia Antara Lain Kecuali

Sebarkan artikel ini

Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki berbagai prinsip hukum yang berfungsi untuk menjaga, melindungi, dan memberikan hak-hak yang sama kepada setiap warga negaranya. Salah satu prinsip utama yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah prinsip persamaan kedudukan harkat dan martabat warga negara. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia Pasal 27 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Berbagai prinsip dasar terkandung dalam prinsip tersebut, meliputi:

1. Prinsip Keadilan

Prinsip ini mengatakan bahwa setiap individu harus diberikan hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, di mana setiap orang harus mendapatkan perlakukan yang sama tanpa memperhatikan latar belakang kebangsaan, agama, ras, dan status sosial mereka.

2. Prinsip Non-Diskriminasi

Prinsip non-diskriminasi bertujuan untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, baik yang disebabkan oleh perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, nasional, atau status social. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil, di mana perbedaan tidak boleh menjadi alasan dalam mengambil keputusan atau tindakan hukum.

3. Prinsip Kesetaraan

Prinsip ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Semua orang harus dianggap setara dan tidak ada yang boleh lebih unggul atau lebih rendah dari yang lainnya.

Namun, ada satu prinsip yang sebenarnya BUKAN merupakan bagian dari prinsip dasar yang menjamin persamaan kedudukan, harkat dan martabat warga negara Indonesia, yaitu:

Prinsip Privilese

Prinsip ini justru berlawanan dengan prinsip persamaan kedudukan. Prinsip privilse melibatkan pemberian hak-hak istimewa atau akses yang lebih baik kepada sekelompok orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, seperti kekayaan, status sosial, atau lainnya. Praktik ini dapat dipandang sebagai diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip persamaan yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tentunya tidak memasukkan prinsip privilse sebagai bagian dari prinsip dasar yang menjamin persamaan kedudukan warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *