Ilmu

Prinsip Kesatuan dalam NKRI Secara Tegas Dapat Dilihat dari Rumusan yang Tercantum dalam Pembukaan UUD Khususnya……

×

Prinsip Kesatuan dalam NKRI Secara Tegas Dapat Dilihat dari Rumusan yang Tercantum dalam Pembukaan UUD Khususnya……

Sebarkan artikel ini

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945. Prinsip kesatuan, menjadi pondasi utama yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang utuh dan berdaulat. Prinsip ini secara tegas dapat dilihat dari rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ketiga dan alinea keempat.

Alinea Ketiga UUD 1945

Alinea ketiga dalam UUD 1945 menyatakan bahwa, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.” Di dalam alinea ini, secara tegas dinyatakan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.

Alinea Keempat UUD 1945

Alinea keempat dari UUD 1945 menyatakan bahwa, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari alinea keempat ini, jelas bahwa pembentukan negara memastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin dan mewujudkan kerja sama, kesatuan, dan persatuan di antara seluruh elemen bangsa.

Kesimpulan

Prinsip kesatuan NKRI yang secara tegas dapat dilihat dari rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea ketiga dan keempat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip kesatuan dalam sistem pemerintahan dan organisasi negara kita, Indonesia. Sering ditekankan bahwa walaupun Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan antargolongan, namun mengedepankan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda namun tetap satu, merupakan ciri khas negara kesatuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *