Republik Indonesia mengoperasikan sebuah konsep kesatuan yang tak terpisahkan yang dikenal sebagai Kesatuan Nasional Republik Indonesia (NKRI). Prinsip ini dianggap sebagai dasar dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara. Prinsip kesatuan dalam NKRI secara tegas dapat dilihat dari rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, khususnya dalam Pembukaan alinea keempat.
Pada alinea keempat UUD 1945, tertulis: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kebangsaan Indonesia, itu adalah Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Musyawarah untuk Mufakat/Demokrasi, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jelas dari kata-kata tersebut bahwa ide atau prinsip tentang ‘Persatuan Indonesia’ adalah pokok penting dalam konstitusi Indonesia. Ini menjelaskan bahwa NKRI adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan pembagian administratif ke dalam provinsi dan kabupaten hanya merupakan langkah praktis untuk administrasi pemerintahan.
Prinsip kesatuan ini menjadi dasar bagi tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam usaha untuk mempromosikan dan mempertahankan keutuhan wilayah dan nasionalisme. Prinsip ini penting dalam mendukung dan melindungi hak-hak seluruh rakyat Indonesia, yang beragam dalam suku, agama, ras, dan kelompok etnis.
Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang menjamin kesetaraan antar-region, antar-etnis, dan berbagai kelompok di masyarakat ikut memperkuat prinsip kesatuan ini. Ini dapat dilihat dalam berbagai cara, seperti adanya alokasi anggaran yang merata untuk seluruh wilayah Indonesia, program pemerataan pendidikan, dan penegakan hukum yang adil dan merata.
Dengan demikian, prinsip kesatuan dalam NKRI, yang dinyatakan dengan jelas dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945, menjadi landasan penting dalam menjaga dan memajukan bangsa dan negara Indonesia.