Prinsip “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali”, merupakan istilah Latin yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya”. Prinsip ini merupakan salah satu konsep fundamental dalam sistem hukum, khususnya hukum pidana, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar individu.
Latar Belakang Prinsip ‘Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali’
Prinsip ini berakar dari gagasan bahwa hukum harus dipastikan dan diumumkan sebelumnya sehingga individu dapat mengatur perilaku mereka menurut hukum tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Dengan kata lain, undang-undang pidana tidak dapat diberlakukan retrospektif (berlaku surut).
Diciptakan oleh Siapa?
Prinsip ini pertama kali diatur dalam hukum Romawi dan selanjutnya diadopsi oleh sistem hukum banyak negara. Dalam sistem hukum modern, prinsip ini biasanya tersirat dalam konstitusi atau undang-undang dasar negara sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Misalnya, dalam konstitusi Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Prinsip “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali” tidak diciptakan oleh satu orang atau lembaga tertentu, tetapi lebih merupakan hasil dari perkembangan pemikiran hukum dan filsafat sepanjang sejarah. Prinsip ini telah diakui dan diterima secara luas sebagai standar internasional dalam perlindungan hak-hak asasi manusia.
Implikasi Prinsip ‘Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali’
Prinsip ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menghukum orang atas perbuatan yang tidak dinyatakan sebagai tindak pidana oleh hukum yang ada. Ini memberikan perlindungan hukum bagi individu dan memberikan batas-batas pada kekuasaan negara dalam menetapkan dan menegakkan hukum pidana.
Di sisi lain, prinsip ini juga mengharuskan negara memastikan bahwa hukum pidana yang berlaku jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dan mematuhi hukum tersebut. Dengan demikian, prinsip ini juga memberikan dasar bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum dan pengambilan keputusan publik.
Jadi, jawabannya apa?
Prinsip “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Legi Poenali” adalah konsep hukum yang fundamental, merupakan produk dari perkembangan pemikiran hukum dan filsafat sepanjang sejarah. Prinsip ini menekankan pentingnya kepastian hukum, melindungi kebebasan individu dan memberikan batas pada kekuasaan negara dalam penegakan hukum pidana.