Diskusi

Prinsip Pembuktian dalam PTUN yang Berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Pidana

×

Prinsip Pembuktian dalam PTUN yang Berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatur tentang penyelesaian sengketa yang dibuat oleh terhadap suatu keputusan administrative. Prinsip pembuktian dalam PTUN memiliki perbedaan yang substansial dibandingkan dengan hukum acara perdata dan pidana. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih detail perbedaan prinsip pembuktian yang dimaksud.

1. Prinsip Pembuktian dalam PTUN

Dalam proses pembuktian pada PTUN, terdapat suatu peraturan yang disebut dengan “Inversie Bewijslast” atau pembuktian terbalik. Menurut prinsip ini, beban pembuktian diletakkan pada tergugat (pejabat administratif) bukan pada penggugat. Dampak dari prinsip ini adalah bahwa penggugat cukup menerangkan bahwa keputusan administratif yang dipermasalahkan bermasalah dan beban lebih lanjut untuk membuktikan bahwa keputusan tersebut tidak bermasalah adalah pada tergugat. Hal ini berbeda dengan prinsip yang ada di hukum acara perdata dan pidana, yang biasanya membebankan bukti pada penggugat atau penuntut.

2. Hukum Acara Perdata

Dalam hukum acara perdata, prinsip yang umum dipakai adalah prinsip “Actori Incumit Probatio” dimana penggugatlah yang harus membuktikan gugatan tersebut. Penggugat harus dapat menunjukkan kebenaran dari fakta yang diajukan terhadap tergugat. Oleh karena itu, beban pembuktian dalam hal ini ditumpu pada penggugat.

3. Hukum Acara Pidana

Sementara pada hukum acara pidana, prinsipnya adalah “Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat” yang berarti beban membuktikan kebenaran fakta berada pada penuntut umum, bukan terdakwa. Prinsip ini memberi perlindungan pada terdakwa dimana ia tidak perlu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan, melainkan penuntut umum yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Kesimpulan

Prinsip pembuktian dalam PTUN, hukum acara perdata, dan pidana memiliki perbedaan yang signifikan. Beban pembuktian sering menjadi faktor kunci dalam mencapai keadilan karena menentukan siapa yang harus membuktikan apa. Prinsip pembuktian dalam PTUN yang menempatkan beban pembuktian pada tergugat berbeda dengan hukum acara perdata yang menempatkannya pada penggugat dan hukum acara pidana yang membebankannya pada penuntut umum.

Artikel ini diharapkan bisa memberikan gambaran jelas tentang bagaimana setiap prinsip pembuktian dijalankan dalam berbagai tipe hukum acara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *