Protokol Kyoto adalah perjanjian internasional yang ditandatangani pada tahun 1997 di Kyoto, Jepang, dengan tujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperlambat pemanasan global. Protokol ini merujuk pada enam jenis gas rumah kaca, yang meliputi:
- Karbon dioksida (CO2)
- Metana (CH4)
- Nitros Oksida (N2O)
- Hidroflorokarbon (HFCs)
- Perfluorokarbon (PFCs)
- Hexafluoride sulfur (SF6)
Jadi, jika sebuah gas tidak termasuk dalam daftar enam jenis gas ini, itu tidak termasuk dalam gas rumah kaca yang diatur oleh Protokol Kyoto.
Contoh dari beberapa gas yang tidak termasuk dalam daftar gas rumah kaca oleh Protokol Kyoto termasuk:
- Amonia (NH3)
- Monoksida Karbon (CO)
- Argon (Ar)
- Air (H2O) dalam bentuk gas
Amonia dan Monoksida Karbon merupakan contoh gas yang memiliki potensi pemanas global; Namun, mereka dianggap memiliki efek yang kurang signifikan dibandingkan gas rumah kaca yang diatur oleh Protokol Kyoto, sehingga tidak termasuk dalam daftar ini. Sementara itu, Argon adalah gas mulia yang tidak bereaksi dengan gas lain dan tidak berkontribusi terhadap efek rumah kaca. Air dalam bentuk gas juga tidak termasuk dalam daftar ini, meskipun bisa berpengaruh dalam efek rumah kaca.
Demikianlah penjelasan mengenai jenis gas yang tidak termasuk dalam daftar gas rumah kaca oleh Protokol Kyoto. Harap dicatat bahwa meskipun beberapa gas ini tidak masuk dalam daftar, itu tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki efek pemanasan global sama sekali.