Hibah merupakan suatu bentuk bantuan atau pemberian yang tidak mengharuskan penerima hibah untuk mengembalikannya. PT. Maju Bersama menerima hibah tanah dari pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan pabrik di daerah Demak, Jawa Tengah. Nilai wajar dari tanah ini adalah Rp100.000.000 dan nilai pasar adalah Rp125.000.000.
Harga yang Harus Dicatat
Dalam akuntansi, harga yang harus dicatat adalah nilai wajar dari aset tersebut. Nilai wajar adalah nilai yang ditentukan berdasarkan nilai aset jika dijual di pasar bebas. Dalam hal ini, nilai wajar tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada PT. Maju Bersama adalah Rp100.000.000, jadi itulah nilai yang harus dicatat di dalam buku akuntansi perusahaan.
Nilai pasar dari tanah umumnya digunakan sebagai informasi tambahan dan untuk kepentingan analisis keuangan. Nilai pasar dapat berubah-ubah tergantung pada berbagai faktor keekonomian dan pasar properti, sementara nilai wajar lebih stabil dan merupakan basis untuk mencatat aset dalam akuntansi.
Jurnal Hibah Tanah
Penerimaan hibah tanah ini akan dicatat sebagai penambahan aset dalam buku jurnal perusahaan. Dalam hal ini, PT. Maju Bersama akan mencatat tambahan aset tanah di sisi debit dan tambahan pendapatan hibah di sisi kredit.
Berikut adalah ilustrasi jurnalnya:
Tanggal | Keterangan | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
---|---|---|---|
Tanah | 100,000,000 | ||
Pendapatan Hibah | 100,000,000 |
Dengan pencatatan ini, PT. Maju Bersama telah mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku dan memastikan bahwa hibah tanah ini mencerminkan posisi keuangan perusahaan secara akurat.
Dalam hal ini, penting bagi PT. Maju Bersama untuk melakukan dokumentasi hibah ini secara hati-hati dan bertanggung jawab, guna memastikan kelengkapan dan akurasi informasi yang dicatat dalam buku akuntansi perusahaan. Kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan hibah dapat menimbulkan masalah dalam audit dan pelaporan keuangan.