Membeli saham perusahaan lain menjadi hal yang cukup umum dalam dunia bisnis. Perusahaan bisa membeli saham perusahaan lain dengan tujuan untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan tersebut atau mendapatkan kontrol terhadap perusahaan tersebut. Dalam sejumlah kasus, maupun dalam kasus PT. Maju Karya yang membeli saham PT. Budi Luhur, metode pencatatan yang biasa digunakan adalah metode ekuitas.
Metode ekuitas merupakan metode yang digunakan ketika perusahaan membeli saham perusahaan lain dan memiliki pengaruh signifikan namun tidak menguasai, baik yang pengaruhnya 20-50% atau dalam kasus ini sebesar 18%. Pengaruh signifikan ini memungkinkan perusahaan pemegang saham memiliki suara dalam pembuatan keputusan.
Cara pencatatan dengan metode ini adalah sebagai berikut:
- Investasi dalam saham awalnya dicatat dengan biaya perolehan dan disajikan dalam laporan keuangan pada nilai tersebut hingga ada informasi yang menyebabkan perusahaan melakukan penyesuaian.
- Jika perusahaan penerima investasi (PT. Budi Luhur) memberikan dividen, maka PT. Maju Karya akan mengurangi nilai buku investasinya sebesar jumlah dividen yang diterima.
- Jika perusahaan penerima investasi mengalami laba, maka PT. Maju Karya akan mencatat bagian labanya sebanding dengan persentase saham yang dimilikinya (18%). Nilai buku investasinya akan naik sebesar jumlah tersebut.
- Sebaliknya, jika perusahaan penerima investasi mengalami kerugian, PT. Maju Karya juga akan mencatat bagian ruginya. Nilai buku investasinya akan turun sebesar jumlah tersebut.
Penekanan utama metode ekuitas adalah representasi dari hak perusahaan yang menginvestasikan (PT. Maju Karya) dalam hasil operasi dan kekayaan bersih perusahaan investasi (PT. Budi Luhur). Dengan demikian, metode ini menawarkan gambaran yang jelas tentang nilai investasi dan pengaruhnya terhadap nilai dan hasil operasi dari perusahaan yang melakukan investasi.