Ketika suatu perusahaan seperti PT. Maju Karya membeli saham di perusahaan lain seperti PT. Budi Luhur, ada beberapa metode pencatatan yang bisa digunakan untuk transaksi ini. Pilihan metode tergantung pada persentase saham yang dibeli dan bagaimana perusahaan ingin mencatat transaksinya.
Dalam kasus PT. Maju Karya yang membeli 18% saham PT. Budi Luhur, ini termasuk dalam kategori investasi minoritas non-pengendali. Untuk kategori ini, metode pencatatan yang umumnya digunakan adalah Metode Biaya (Cost Method) atau Metode Ekuitas (Equity Method).
Pada Metode Biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehannya dan kenaikan atau penurunan nilai investasi tidak dicatat dalam laporan keuangan investor (PT. Maju Karya). Akan tetapi, deviden yang diterima dari investasi ini akan dicatat sebagai pendapatan bagi PT. Maju Karya.
Sedangkan pada Metode Ekuitas, investasi dicatat sebesar biaya perolehannya dan selanjutnya disesuaikan berdasarkan laba atau rugi dari investee (PT. Budi Luhur). Untuk metode ini, deviden yang diterima tidak dianggap sebagai pendapatan, tetapi dianggap pengurang investasi.
Untuk menentukan metode yang lebih tepat digunakan akan tergantung pada kemampuan PT. Maju Karya dalam mempengaruhi operasional dan kebijakan PT. Budi Luhur meskipun persentasenya di bawah 20%.
Jadi, meski PT. Maju Karya telah membeli 18% dari total saham yang beredar di PT. Budi Luhur, metode mana yang dipilih untuk mencatat transaksi ini akan sangat tergantung pada sejauh mana PT. Maju Karya mempengaruhi keputusan PT. Budi Luhur.
Selamat berdiskusi dan tetap semangat!