Ilmu

Rukun Nikah Adalah Suatu Perkara yang Harus Dipenuhi dalam Pelaksanaan Nikah. Jika Tidak, Nikahnya Tidak Sah. Rukun Nikah Itu Adalah Sebagai Berikut, Kecuali

×

Rukun Nikah Adalah Suatu Perkara yang Harus Dipenuhi dalam Pelaksanaan Nikah. Jika Tidak, Nikahnya Tidak Sah. Rukun Nikah Itu Adalah Sebagai Berikut, Kecuali

Sebarkan artikel ini

Menikah adalah suatu upacara sakral dan penuh makna yang dilakukan oleh sepasang manusia untuk mendapatkan restu dan pengakuan hukum serta agama. Proses pernikahan ini tidak dapat begitu saja dilakukan tanpa melalui serangkaian prosedur dan tahapan yang ditetapkan. Dalam ajaran Islam, ada empat rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah menurut hukum dan syariat Islam.

Rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Adanya Pengantin Pria dan Wanita: Rukun pertama ini mencakup adanya pasangan pengantin yaitu seorang pria dan seorang wanita yang menjadi pelaku dalam rite pernikahan. Pria dan wanita ini harus sudah memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan seperti beragama Islam, telah baligh, dan sehat secara jasmani dan rohani.
  2. Adanya Wali: Dalam syariat Islam, adanya wali dalam pernikahan adalah rukun yang penting. Dalam pernikahan, wali berperan untuk menikahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Wali ini biasanya adalah ayah atau kerabat terdekat dari pihak wanita yang sudah memenuhi persyaratan.
  3. Adanya Akad Nikah: Akad nikah adalah serangkaian janji atau sumpah yang diikrarkan oleh pihak pria dan wanita yang akan mengikat janji pernikahan. Pada saat itu, wali wanita akan mengucapkan ijab dan mempelai pria akan mengucapkan qabul. Ijab dan qabul harus diucapkan dengan sengaja dan tanpa ada paksaan.
  4. Mahar/Dowry: Mahar adalah harta atau hadiah yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai tanda cinta dan tanggung jawab.

Namun, ada satu hal yang sering kali dipikirkan adalah masalah adat dan budaya yang mencampuri proses pernikahan. Sebenarnya, adat dan budaya bukan merupakan bagian dari rukun nikah menurut syariat Islam. Tidak ada masalah jika adat dan budaya tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi jika bertentangan, maka harus diabaikan. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa adat dan budaya tidak termasuk dalam rukun nikah.

Penting untuk memahami dan mengamalkan rukun-rukun ini dengan baik dan benar agar pernikahan yang dilakukan sah menurut hukum dan ajaran Islam. Memastikan bahwa semua rukun ini telah dipenuhi akan membantu pasangan tersebut membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *