Sosial

Rumusan Dasar Negara di Dalam Sidang BPUPKI Pertama Disampaikan pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh

×

Rumusan Dasar Negara di Dalam Sidang BPUPKI Pertama Disampaikan pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh

Sebarkan artikel ini

Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama adalah sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia. Dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sidang ini memiliki tujuan utama mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Puncak dari sidang pertama ini terjadi pada tanggal 31 Mei 1945, ketika rumusan dasar negara disampaikan.

Dalam sidang tersebut, rumusan dasar negara pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno, seorang pahlawan nasional dan pada nantinya menjadi Presiden Republik Indonesia pertama. Soekarno dalam kesempatan ini membawa pandangannya tentang prinsip-prinsip yang harus menjadi fondasi dari negara independen Indonesia yang akan datang.

Pandangan Soekarno ini kemudian dikenal sebagai Pancasila yang artinya lima prinsip. Pancasila yang diajukan oleh Soekarno adalah:

  1. Peri Kebenaran Internasional.
  2. Humaniora Internasional.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Musyawarah untuk mufakat.
  5. Social Justice bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila ini kemudian menjadi landasan moral dan politik negara Republik Indonesia saat dia merdeka dan berikutnya. Pada kesempatan itu Soekarno berhasil meyakinkan anggota dewan BPUPKI lainnya tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sidang BPUPKI pertama dan rumusan dasar negara yang dilahirkan dari sidang itu menjadi salah satu tonggak penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sangat penting untuk diingat dan dipahami oleh generasi penerus Indonesia tentang pentingnya sidang ini dan kontribusi dari tokoh-tokoh negara seperti Soekarno dalam membentuk dasar dari negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *