Pancasila, dasar negara Republik Indonesia merupakan rumusan dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila pertama kali dirumuskan dan diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidato pembukaan sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945.
Setelah melalui perdebatan dan revisi, rumusan Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam pidato tersebut, Soekarno memperkenalkan konsep tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang merangkum nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila kemudian menjadi dasar filosofis negara Indonesia dan menjadi panduan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh negara.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan langkah penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Keputusan ini mencerminkan komitmen bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan berdaulat dalam menjalankan roda pemerintahan serta menjaga kerukunan dan kebhinekaan di antara warganya.