Pancasila, sebagai dasar ideologi dan panduan hidup bangsa Indonesia, dibentuk dan disepakati oleh pendiri bangsa. Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara ternyata bukanlah hal yang instan, melainkan hasil pemikiran, dialog, dan pertukaran ide antara para pendiri bangsa. Pertimbangan yang mendasari pembentukan Pancasila diambil dari berbagai nilai-nilai hidup, budaya, dan pandangan yang ada dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dari sinilah, rumusan Pancasila sebagai dasar negara tercermin dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alineanya.
Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945, tercermin langkah awal pembentukan negara yang berdasarkan kesepakatan bersama. Teks berkenaan kemerdekaan Indonesia itu mencakup unsur-unsur seperti Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tak lain adalah sila pertama dan kedua Pancasila. Disini, Pancasila mencerminkan bimbingan dan ajaran tentang sikap dan perilaku yang harus dianut dalam membangun dan menjaga negeri.
Alinea kedua menguraikan tentang perjuangan kemerdekaan dan tujuan pembentukan negara, yang juga sejalan dengan prinsip Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan tersebut memastikan anak bangsa Indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat, sementara keadilan sosial memastikan semua rakyat Indonesia mendapatkan layanan dan haknya secara adil dan merata.
Alinea ketiga dan keempat berisi mandat dan penegasan tentang kedaulatan rakyat serta cita-cita yang harus diteruskan oleh seluruh rakyat dan Pemerintah Indonesia, mencerminkan prinsip demokrasi Pancasila dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih jauh lagi, Pancasila sebagai dasar negara, bukan hanya berfungsi sebagai dasar pengaturan dan organisasi negara, tapi juga sebagai dasar nilai dan norma yang mengatur tata kelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain, Pancasila memberikan arah dalam setiap tindakan serta kebijakan dalam pembangunan yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama.
Jadi, melalui pembukaan UUD 1945, kita dapat melihat bagaimana ideologi Pancasila tidak hanya menjadi dasar, tapi juga menjadi ciri khas dan identitas negara Indonesia. Pancasila mencakup visi dan misi bangsa Indonesia, serta menjadi panduan dalam menjalankan kepemimpinan dan pembangunan essensial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi : Pembukaan UUD NRI 1945
Jadi, jawabannya apa? Rumusan Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya tertulis dalam UUD 1945, namun menjadi semangat dan jiwa yang menghidupi seluruh elemen bangsa Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan demokrasi yang adil dan bermartabat.