Sekolah

Rumusan Pancasila yang Benar, Sah, dan Resmi Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Adalah Rumusan Pancasila yang Tertuang Dalam

×

Rumusan Pancasila yang Benar, Sah, dan Resmi Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Adalah Rumusan Pancasila yang Tertuang Dalam

Sebarkan artikel ini

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Penyebutan ‘rumusan Pancasila’ merujuk pada lima sila yang menjadi pondasi ideologi negara ini. Ternyata, ada beberapa rumusan Pancasila yang telah beredar selama proses penggodokan dan lahirnya Pancasila. Namun, rumusan Pancasila yang sah dan resmi menurut UUD 1945 adalah rumusan Pancasila yang tertuang dalam Preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.

Pendahuluan

Pancasila (dari Sanskerta, pancha berarti lima dan sila berarti prinsip) kini dikenal luas sebagai ideologi dan dasar filosofis negara Republik Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh pendiri bangsa dan diratifikasi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila mencerminkan citraan dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi bimbingan dalam kehidupan bernegara.

Rumusan Pancasila Dalam UUD 1945

Rumusan resmi Pancasila secara ikhlas dan resmi ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dalam hal ini, Pancasila menjadi satu-satunya dasar negara Republik Indonesia. Rumusan ini diterima secara bulat oleh rakyat Indonesia, tak hanya sebatas lingkup para pendiri bangsa.

Berikut transparent rumusan Pancasila dalam Preambule UUD 1945:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Untuk memastikan pemahaman yang benar dan autentik terhadap Pancasila, seluruh elemen bangsa harus merujuk pada rumusan resmi Pancasila. Rumusan Pancasila yang benar, sah, dan resmi terdapat pada Preambule UUD 1945. Oleh karenanya, dalam segala diskusi atau kajian terkait Pancasila, sangat penting untuk merujuk kembali pada sumber resmi ini. Demikianlah Pancasila dapat terus dijaga autentisitas dan keasliannya sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *