Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, sebuah fondasi yang melandasi berjalannya pemerintahan dan memandu arah bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan secara resmi oleh Ir. Soekarno dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pernyataan resmi ini menjadi dasar filosofis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai dasar negara Indonesia dengan lima sila yang jelas, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Perumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ini disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. BPUPKI merupakan badan tempat para pendiri bangsa berdiskusi dan menentukan dasar-dasar negara, termasuk Pancasila.
BPUPKI, yang beranggotakan para pemimpin bangsa ternama seperti Mohammad Hatta, Soekarno, dan Agus Salim, merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Jepang pada waktu itu untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Jadi, rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh BPUPKI.
Jadi, jawabannya apa?
Rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).