Keberadaan kendaraan bermotor yang tak peduli terhadap standar emisi menjadi salah satu sumber polusi udara yang signifikan di DKI Jakarta. Menyikapi hal ini, pemerintah seharusnya berperan aktif dalam menegakkan aturan dan sanksi ketat untuk pemilik kendaraan yang tidak mengecek uji emisi.
Namun, kebijakan tilang uji emisi yang sempat diberlakukan, kembali dihentikan hanya dalam satu hari. Sangat disayangkan, ketika dihubungi untuk memberikan penjelasan, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Polusi DKI Jakarta memilih untuk bungkam.
Implementasi Tilang Uji Emisi Cuma Sehari
Pelaksanaan aturan tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi kembali dihentikan. Kebijakan ini hanya berumur sehari, kemudian kembali ditarik. Padahal, regulasi seperti ini sangat penting untuk mendukung upaya penanganan terhadap polusi udara Jakarta.
Namun, keputusan tegas ini seperti langkah mundur dalam upaya pengendalian polusi. Pemerintah seharusnya melakukan pendidikan publik dan melakukan fakta konkrit dalam penegakkan hukum.
Satgas Polusi DKI Bungkam
Yang menjadi sorotan adalah sikap Satgas Pengendalian Polusi DKI Jakarta yang memilih untuk bungkam ketika ditanya tentang penghentian aturan tilang uji emisi. Sikap diam mereka menjadi pertanyaan besar, apakah Satgas tidak memiliki penjelasan yang jelas terhadap kebijakan tersebut? Atau adakah kebijakan lain dalam proses perumusan?
Masyarakat pun membutuhkan penjelasan dan kepastian terkait dengan kebijakan ini. Sebab, transparansi dan kejelasan informasi menjadi hak dan pengetahuan warga dalam mengetahui kebijakan apa yang sedang diterapkan oleh pemerintah.
Urgensi Uji Emisi
Upaya penegakan tilang untuk uji emisi penting dilakukan guna menekan jumlah kendaraan yang tidak ramah lingkungan. Uji emisi menjadi instrumen penting dalam penegakan dan peta jalan perbaikan kualitas udara ibu kota. Apalagi, Jakarta adalah provinsi dengan jumlah kendaraan terbanyak serta tingkat polusi udara yang cenderung tinggi.
Kelanjutan kebijakan ini menjadi hal yang menarik untuk kita tunggu. Apakah Satgas Pengendalian Polusi DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ini, atau malah akan ada aturan baru yang diterapkan. Namun, yang paling penting adalah pemerintah harus bisa memberikan penjelasan dan transparansi terhadap keputusan yang diambil.