Budaya

Salah satu bentuk pengamalan yang terkandung dari pokok pikiran pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea ke-3 adalah…

×

Salah satu bentuk pengamalan yang terkandung dari pokok pikiran pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea ke-3 adalah…

Sebarkan artikel ini

Sebelum kita memahami pertanyaan utama, penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang UUD 1945 serta arti dan relevansinya dalam kehidupan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea, dan berisi penjelasan dan pembenaran mengapa Indonesia merdeka, serta alasan dan tujuan dibentuknya negara Indonesia.

Arti Alinea ke-3

Alinea ketiga dari pembukaan UUD Negara RI 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Alinea ini berbicara tentang pembentukan pemerintahan negara yang melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta berkomitmen pada peningkatan kesejahteraan umum, pencerdasan kehidupan bangsa, dan pemeliharaan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Bentuk Pengamalan

Pengamalan yang terkandung dari pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea ketiga ini bisa terwujud dalam berbagai bentuk:

  1. Pembentukan Pemerintahan yang Protektif: Salah satu bentuk pengamalan adalah melalui pembentukan pemerintahan negara yang bertujuan melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Bentuk perlindungan ini dapat beragam, mulai dari perlindungan terhadap hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, hingga keberlanjutan lingkungan.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Umum: Peningkatan kesejahteraan umum berarti pemerintah harus melaksanakan kebijakan dan program yang berorientasi pada pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang merata dan berkelanjutan, di mana hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
  3. Pencerdasan Kehidupan Bangsa: Bentuk pengamalan lainnya adalah pemerintah harus mendorong dan memberikan peluang yang sama untuk seluruh masyarakat memperoleh pendidikan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia: Negara berkomitmen untuk menjadi anggota yang aktif dalam masyarakat internasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini mencakup partisipasi dalam upaya-upaya perdamaian global, menjaga kedaulatan dan integritas teritorial, serta melakukan diplomasi dalam upaya mencapai keadilan sosial.

Kesimpulan

Pokok pikiran alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 menyiratkan tanggung jawab besar bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bentuk pengamalan bagi pokok pikiran ini dapat meliputi pembentukan pemerintahan yang protektif, peningkatan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dunia berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *