Al hirabah merupakan kejahatan kriminal dalam hukum Islam yang melibatkan kekerasan, teror, dan ancaman terhadap keamanan masyarakat. Salah satu ciri khas dari al hirabah adalah bahwa pelaku dan juga korban adalah orang yang maksum darahnya. Maksum darah dalam konteks ini merujuk pada mereka yang memiliki perlindungan hukum atas dirinya serta memiliki hak untuk hidup dan bebas dari ancaman kekerasan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian “maksum darah” dan bagaimana hal tersebut menjadi salah satu ciri dari al hirabah.
Mengurai Makna Maksum Darah
Secara bahasa, maksum darah berasal dari kata “maksum” yang artinya terpelihara atau terlindungi, dan “darah” yang merupakan simbol untuk kehormatan, kehidupan, dan hak asasi manusia. Dalam konteks al hirabah, maksum darah merujuk pada orang yang memiliki hak untuk hidup tanpa adanya ancaman kekerasan dan kejahatan.
Ini termasuk orang yang memiliki hak-hak hukum seperti melindungi subsidi, hak-hak ekonomi, dan hak politik. Selain itu, maksum darah juga mencakup mereka yang telah masuk dalam perjanjian atau persetujuan non-agresi dan perdamaian, seperti masyarakat yang terlibat dalam perjanjian jaminan keamanan atau mereka yang terlindungi oleh suatu perjanjian.
Al Hirabah dan Hubungannya dengan Maksum Darah
Sifat dari al hirabah itu sendiri adalah mengancam keamanan pu-=-=-=-=-=-=-=-=-