Salah satu ciri penting yang menunjukkan kesadaran hukum pada seseorang adalah pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan hukum dan ketaatan yang tinggi terhadap hukum tersebut. Masing-masing individu memiliki tanggung jawab untuk memahami dan merespons hukum dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga menciptakan harmoni dan menjaga hak serta kewajiban setiap anggota masyarakat.
Menghargai Hak Orang Lain
Orang yang memiliki kesadaran hukum selalu menghargai hak asasi manusia. Mereka memahami bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan harus dihormati serta dilindungi. Mereka juga memahami bahwa terdapat batasan dan memastikan agar tidak menginjak hak orang lain.
Mengambil Tanggung Jawab atas Tindakan
Selanjutnya, ciri yang patut dimiliki oleh orang yang memiliki kesadaran hukum adalah mau dan mampu untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya, baik itu dalam skala besar atau kecil. Mereka yang memiliki kesadaran hukum memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan mereka siap menanggung akibatnya.
Mematuhi Hukum dan Peraturan
Orang yang memiliki kesadaran hukum akan taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang apakah hukum tersebut menguntungkan atau tidak bagi dirinya. Inti dari ciri ini adalah adanya rasa keadilan dan pengetahuan tentang batasan-batasan dalam bertindak.
Aktif dalam Partisipasi dan Pengawasan Hukum
Partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum juga menjadi ciri lainnya. Seseorang yang memiliki kesadaran hukum bukan hanya sebagai subyek hukum, tetapi juga sebagai penyambung lidah rakyat dalam menyikapi berbagai kebijakan hukum.
Jadi, salah satu ciri orang yang memiliki kesadaran hukum adalah memiliki pemahaman serta ketaatan yang tinggi terhadap peraturan hukum, menghargai hak asasi manusia, memikul tanggung jawab atas tindakannya, dan aktif dalam partisipasi serta pengawasan hukum. Kesadaran hukum ini sangat penting untuk dijadikan fondasi dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jadi, jawabannya apa? Kesadaran hukum termanifestasi dalam pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanggung jawab atas tindakan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta partisipasi dan pengawasan hukum.