Dalam studi ilmu politik dan administrasi publik, demokrasi merupakan pilarna dasar dalam pembentukan suatu pemerintahan. Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintah. Dengan demikian, istilah demokrasi secara harfiah berarti “kekuasaan oleh rakyat”. Salah satu ciri utama dari suatu pemerintahan demokratik adalah adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan.
Pemisahan kekuasaan
Pemisahan kekuasaan adalah prinsip dasar yang mendasari struktur organisasi dari pemerintahan demokratis. Konsep ini berasal dari pengamatan bahwa kekuasaan cenderung mengarah pada penyalahgunaan dan penindasan jika berada di tangan satu individu atau grup secara keseluruhan.
Konsep pemisahan kekuasaan ini pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu, seorang ahli politik dan hukum Perancis. Dia berkeyakinan bahwa kekuasaan harus dibagi menjadi tiga bagian, yaitu yudikatif (pengadilan), eksekutif (pemerintah), dan legislatif (parlemen).
Pembagian Kekuasaan
Konsep pembagian kekuasaan hampir mirip dengan pemisahan kekuasaan, tetapi berfokus pada bagaimana setiap cabang pemerintahan memiliki wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya, cabang yudikatif bertugas untuk menafsirkan hukum, cabang eksekutif bertugas untuk menerapkan hukum, dan cabang legislatif bertugas untuk membuat hukum.
Pembagian kekuasaan ini membantu menciptakan keseimbangan dan mengecek setiap cabang pemerintah untuk memastikan tidak ada satu pun yang mendominasi atau menyalahgunakan kekuasaannya. Dalam demokrasi, memastikan adanya keseimbangan ini sangat penting untuk menjaga pertahanan atas hak-hak dan kebebasan warga negara.
Pengaruhnya pada Demokrasi
Pemisahan dan pembagian kekuasaan dalam suatu pemerintahan demokratis menciptakan ‘sistem checks and balances’ yang memungkinkan setiap cabang pemerintahan mengontrol dan membatasi kekuasaan cabang lain. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah berfungsi untuk kepentingan semua warga negaranya.
Sistem demokrasi dengan konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan ini memastikan bahwa tidak ada satu individu atau kelompok yang memegang kekuasaan mutlak atas negara. Setiap individu memiliki hak yang sama dan dihargai pendapatnya. Dengan cara ini, demokrasi menjaga toleransi dan pluralisme, mempromosikan kebebasan berpendapat, dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Maka dari itu, pemisahan dan pembagian kekuasaan adalah ciri kunci dari pemerintahan demokratis yang efektif dan bertanggung jawab. Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintahan yang tidak menerapkan prinsip-prinsip ini cenderung menjadi otoriter dan represif, dan seringkali mengarah pada korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM. Sebaliknya, negara-negara yang menghargai dan menerapkan pemisahan dan pembagian kekuasaan cenderung lebih stabil, adil, dan sejahtera.