Sosial

Salah Satu Hal yang Disunahkan dalam Mengubur Jenazah adalah Meninggikan Tanah dengan Tujuan

×

Salah Satu Hal yang Disunahkan dalam Mengubur Jenazah adalah Meninggikan Tanah dengan Tujuan

Sebarkan artikel ini

Islam adalah agama yang memiliki tuntunan lengkap dalam setiap aspek kehidupan, termasuk etika dan cara dalam mengubur jenazah. Dalam praktik penguburan dalam Islam, beberapa hal disunahkan untuk dilakukan, salah satunya adalah meninggikan tanah tempat penguburan tersebut.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah kuburan sedikit tinggi daripada permukaan tanah, jangan kamu sama dengan permukaan tanah”. Maka, meninggikan kuburan berarti melakukan sebuah sunnah dari Nabi Muhammad SAW.

Tujuan Meninggikan Tanah dalam Mengubur Jenazah

Tujuan utama dari meninggikan kuburan adalah untuk membedakannya dari tanah sekelilingnya. Sehingga, orang yang melintas atau datang ke tempat tersebut dapat segera mengetahui jika ada makam di lokasi tersebut. Hal ini penting untuk menghormati jenazah serta menjaga tempat pemakaman agar tidak diinjak atau diduduki oleh orang yang lalai atau tidak tahu.

Selain itu, tujuan lain adalah agar kuburan tersebut tidak menjadi tempat penumpukan air saat musim hujan, yang dapat merusak integritas kuburan serta mengganggu kondisi jenazah. Oleh karena itu, penguburan dengan cara meninggikan tanah tentu memiliki manfaat yang signifikan, yang mencakup aspek penghormatan dan penjagaan terhadap makam.

Implementasi Meninggikan Tanah dalam Mengubur Jenazah

Dalam melaksanakan sunnah ini, diperlukan kehati-hatian agar tidak berlebih-lebihan. Menurut sejumlah ulama, tinggi tanah yang ideal untuk ditinggikan adalah sekitar satu jengkal atau kurang lebih 30 centimeter dari permukaan tanah sekitarnya. Intinya adalah termasuk cara mengubur jenazah yang baik dalam pandangan Islam, dengan mempertimbangkan hukum dan adab yang diajarkan.

Pada akhirnya, dengan mengikuti sunnah ini, kita tidak hanya menunjukkan penghormatan pada orang yang telah meninggal, tetapi juga mengajarkan kepada orang lain tentang nilai-nilai kemanusiaan dan menghargai tanah tempat beristirahatnya jenazah.

Pertanyaan yang muncul kemudian, salah satu hal yang disunahkan dalam mengubur jenazah adalah meninggikan tanah dengan tujuan – Jadi, jawabannya apa?

Jawaban singkatnya adalah, tujuan utamanya adalah untuk membedakan makam tersebut dari tanah sekitarnya dan menjaganya dari kerusakan, seperti penumpukan air. Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah dan tempat peristirahatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *