Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Salah satu yang akan kita bahas pada artikel ini adalah zakat mal. Ada banyak pertanyaan yang muncul seputar zakat mal, seperti apa sebenarnya zakat mal itu? Bagaimana cara menghitungnya? Siapa saja yang wajib mengeluarkannya? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari kita pelajari lebih mendalam mengenai zakat mal.
Secara etimologi, zakat dalam bahasa Arab berarti “tumbuh, berkembang, murni, dan baik”. Sedangkan mal berarti harta atau kekayaan. Jadi, jika digabungkan, zakat mal berarti “pembersihan harta” atau kekayaan.
Dalam perspektif syariat Islam, zakat mal didefinisikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum pengecualian) dan haul (periode kepemilikan), dan harta tersebut diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
Kriteria harta yang wajib dizakati beragam, antara lain harta yang produktif atau dapat meningkat nilainya seperti uang, perdagangan, hasil pertanian, ternak, harta tambang, dan harta temuan.
Mekanisme penghitungan zakat mal juga telah diatur dalam syariat. Biasanya, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki, jika sudah mencapai nisab dan haul. Namun, bisa saja berbeda tergantung jenis harta, seperti pertanian yang disirami dengan air hujan hanya dikenakan 10%, sedangkan pertanian yang disirami dengan air yang dipompa dikenakan 5%.
Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat mal? Tidak semua Muslim wajib mengeluarkan zakat mal. Hanya mereka yang memiliki harta senilai atau melebihi nisab dan terpenuhinya haul selama satu tahun hijriah atau lunar.
Terakhir, meski zakat mal merupakan kewajiban, dia harus dilihat tidak hanya sebagai beban, tetapi sebagai cara untuk membersihkan harta, mendekatkan diri pada Allah, dan membantu mereka yang membutuhkan. Setelah semua, Islam adalah agama yang menekankan pada pemberian dan simpati terhadap sesama.
Jadi, jawabannya apa? Zakat mal adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul untuk diberikan kepada yang berhak, sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta.